Episoder
-
Utang piutang merupakan kemaslahatan biasa dibidang ekonomi yang sering terjadi di masyarakat untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan orang. Ada utang piutang antara individu, individu dengan kelompok, individu dengan lembaga/bank/pembiayaan, utang piutang antara lembaga, dan sekarang ini melalui pinjaman online. Namun persoalan baru timbul apabila utang tersebut tidak di bayar atau macet dsb karena ingkar janji (wanprestasi).
Dalam kehidupan masyarakat, sangat sering sekali ditemui adanya pinjaman yang dilandaskan berdasarkan kepercayaan saja tidak dengan perjanjian tertulis secara tegas permasalahan utang tersebut. Mulai dari nomimal, tenggat pembayarannya, tidak disebutkan dengan jelas kepada masing-masing pihak yang bersangkutan. Hal ini membuat menjadi sulit dibuktikan jika terjadi suatu persoalan dikemudian hari karena tidak adanya bukti tertulis tersebut. Jika sudah terlanjur terjadi, hal apakah yang sebaiknya dilakukan?
Yang penasaran sama pembahasannya lebih lanjut, yuk langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor, Apple Podcasts, Google Podcasts, Overcast, Amazon Music, I Heart Radio, Castbox, Podcast Casts, Radio Public, Stitcher. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id
-
Menurut hukum perdata Barat, seseorang dapat menerima maupun menolak warisan yang jatuh kepadanya, sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 1045 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi:
“Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.”
Dalam hal seseorang menolak warisan yang jatuh kepadanya, orang tersebut harus menolaknya secara tegas, dengan suatu pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka (Pasal 1057 KUHPer).
Yang penasaran sama pembahasannya lebih lanjut, yuk langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor, Apple Podcasts, Google Podcasts, Overcast, Amazon Music, I Heart Radio, Castbox, Podcast Casts, Radio Public, Stitcher. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id
-
Mangler du episoder?
-
Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Nah terus gimana nih guys kalo kamu selebgram dan udah capek-capek bikin konten tapi gak dibayar?
Makanya perlu banget tau nih sebelum kamu menandatangani perjanjian, baca dan pelajari perjanjian kerjanya terlebih dahulu. Dalam perjanjian kerja, kita dapat mengetahui syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban bagi pekerja dan pemberi kerja/pengusaha yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, selain itu kita juga dapat mengetahui status kerja, apakah kita berstatus pekerja tetap atau pekerja kontrak.
Yang penasaran sama pembahasannya lebih lanjut, yuk langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor, Apple Podcasts, Google Podcasts, Overcast, Amazon Music, I Heart Radio, Castbox, Podcast Casts, Radio Public, Stitcher. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id
-
Menurut Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, kata gratifikasi bermakna netral sehingga tidak ada ungkapan atau tindakan tercela dari makna kata tersebut.
Apabila merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan, setidaknya terdapat dua jenis gratifikasi, yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Nah, terus apa bedanya antara gratifikasi dan suap?
Yang penasaran sama pembahasannya lebih lanjut, yuk langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor, Apple Podcasts, Google Podcasts, Overcast, Amazon Music, I Heart Radio, Castbox, Podcast Casts, Radio Public, Stitcher. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id
-
Ghosting kalo Minda jelasin secara singkat, yaitu sikap pasangan yang salah satunya tiba-tiba menghilang tanpa penjelasan apapun. Si pihak yang menghilang ini tuh kaya gak bisa dihubungi, tanpa kabar sedikitpun, atau bisa juga tiba-tiba nge-block media social pasangannya. Nah kan aneh banget guys mau mutusin hubungan tapi kita gak tau salah kita apa, salah kita dimana, dan kenapa gak ngasih penjelasan apapun tentang kepergiannya.
Terus ada juga loh kasus, jadi mereka ini katanya udah mau sampe melaksanakan pernikahan guys. Tapi salah salah satu pasangannya ini tiba-tiba pergi, hilang kabar. Kalo udah kejadian, misalnya, mereka ini udah bayar sewa Gedung, udah pesen Catering, bahkan udah sebar Undangan, tapi pasangannya tiba-tiba ngilang! Kita ini bisa nuntut gak sih?
Yang penasaran sama pembahasannya lebih lanjut, yuk langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor, Apple Podcasts, Google Podcasts, Overcast, Amazon Music, I Heart Radio, Castbox, Podcast Casts, Radio Public, Stitcher. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id
-
Hai guys, dalam episode podcast Ngopi Hukum by IDLC ID kali ini akan membahas seputar topik yang selalu hangat nih karena ada aja nih permasalahan seputar Waris. Mungkin beberapa dari kamu masih ada yang belum tau nih ada loh perkara yang menyebabkan kamu tidak behak mewaris berdasarkan hukum di Indonesia.
Pertama, jika telah melakukan kesalahan dan hakim memutuskan bahwa kamu bersalah.
Kesalahan tersebut akan menghapuskan hak kamu apabila kamu terbukti nih telah bersalah karena sudah membunuh atau mencoba melakukan perencanaan pembunuhan kepada pewaris. Kesalahan ini dianggap cukup fatal guys dan jika memang kamu terbukti bersalah dan hakim telah memutuskannya, maka kamu akan kehilangan hak waris begitu aja.
Kedua, yaitu jika berusaha atau telah melakukan penggelapan atau mencoba untuk memusnahkan atas surat wasiat yang asli.
Ketiga, yaitu jika secara hukum hakim telah memutuskan bahwa kamu terbukti melakukan kejahatan serta pula menyebarkan fitnah atas orang yang telah meninggal dunia. Hal ini dapat membuat kamu mendapatkan hukuman penjara selama minimal lima tahun atau juga dapat lebih dari itu. Dengan demikian hak kamu atas warisan juga dapat hilang.
Yang penasaran sama pembahasannya lebih lanjut, yuk langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor, Apple Podcasts, Google Podcasts, Overcast, Amazon Music, I Heart Radio, Castbox, Podcast Casts, Radio Public, Stitcher. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id
-
Hai guys, dalam episode podcast Ngopi Hukum by IDLC ID kali ini akan membahas seputar Perceraian dan Pembatalan Nikah. Mungkin beberapa dari kalian masih bingung apa bedanya antara perceraian dan pembatalan nikah. Dalam podcast episode ini, membahas contoh kasus dari film Tinder Swindler yang mana mengisahkan tentang seorang penipu tampan yang kaya raya dan berusaha meraih jutaan dollar dari korban wanitanya, lewat aplikasi kencan online, Tinder.
Tokoh utama dalam serial ini yaitu Simon Leviev, yang bahkawan ceritanya ini sampe mengajak hubungan asmara dengan beberapa korban dan berjanji untuk berkomitmen ke jenjang yang lebih serius yakni sebuah pernikahan. Nah kalo misalnya Simon ini beneran menikah sama korbannya, bisakah mengajukan pembatalan pernikahan kalo ternyata suaminya seorang penipu?
Yuk yang penasaran langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id -
Hai guys, episode podcast kali ini akan membahas seputar drama Korea. Drama ini bercerita tentang sosok Sim Eun Seok (Kim Hye-Soo), yaitu seorang hakim elit dengan kepribadian yang tampaknya tidak ramah kepada orang lain. Dia membenci penjahat remaja. Sim Eun Seok kemudian ditugaskan ke pengadilan remaja setempat. Nah pertanyaannya, apakah anak yang masih di bawah umur ini dapat dijatuhkan hukuman?
Yuk yang penasaran langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id -
Hai guys, pada podcast episode kali ini IDLC hadir di Suara Dialog Hukum di RRI Jember yang membahas seputar acara Legal Expo yang dilaksanakan pada 11, 12, dan 13 November 2021 dengan tema “Belajar Hukum Lebih Dekat Dan Menyenangkan” dihadiri oleh 2 Narasumber yaitu Irma Devita, S.H., M.Kn. (Praktisi Hukum, Founder IDLC) dan Sakurayuki, S.H. (Praktisi Hukum, Ketua Panitia Legal Expo 2021).
Yuk yang penasaran langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id
-
NFT adalah Aset Digital yang bisa mempunyai bukti kepemilikan guys. Misalnya, gambar-gambar atau lukisan yang dipajang di metaverse contohnya kaya foto Ghozali yang dijadiin produk NFTnya yang dia unggah di OpenSea.
Kaya di dunia nyata aja nih guys, kalo kamu beli gambar atau lukisan tadi ya kamu akan jadi pemilik barang tersebut. Dengan adanya NFT tadi, gambar atau lukisan yang berbentuk digital tersebut akan membuktikan kalo gambar yang udah kita beli tadi emang bener udah jadi milik kita.
Terus, kalo udah punya bukti kepemilikan tadi, bisa gak dijadikan Jaminan Fidusia?
Yuk yang penasaran langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id
-
Pada episode Podcast kali ini Ngopi Hukum by IDLC ID bekerjasama dengan TF Law Center akan membahas tentang "NOTARIS DALAM PUSARAN PERKARA KAJIAN DALAM PRAKTIK", yang akan dibawakan oleh Ibu Irma Devita, S.H., M.Kn. (Notaris/PPAT Jakarta) dan Bapak Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H. (Notaris/PPAT Jakarta).
Pada pembahasan kali ini diutamakan untuk para Notaris/PPAT yang diharapkan akan bermanfaat, mendapatkan wawasan baru terkait dengan tugas dan pekerjaan sehari-hari sebagai Notaris/PPAT. Dalam pekerjaan sehari-hari, Notaris/PPAT wajib tau akan hal-hal apa aja yang dapat menyeret ke pusaran kasus. Dalam episode kali ini akan dijelaskan bagaimana cara menghindari agar Notaris/PPAT tidak terjerat dalam kasus tersebut.
Yuk yang penasaran langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id
-
Yuk yang penasaran langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id
-
Yuk yang penasaran langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id
-
Yuk yang penasaran langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id
-
Yuk yang penasaran langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id
-
Yuk yang penasaran langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id
Happy Listening!
-
Yuk yang penasaran langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id
Happy Listening!
-
Yuk yang penasaran langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id
Happy Listening!
-
Yuk yang penasaran langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id
Happy Listening!
-
Yuk yang penasaran langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id
Happy Listening!
- Se mer