Bölümler
-
Perbincangan soal pemilu gak ada habisnya. Saat ini yang lagi ramai dibicarakan publik adalah proses rekapitulasi suara. Kenapa? Karena tidak sedikit yang agak laen, seperti penggelembungan suara yang dipertanyakan, sampai fenomena pergeseran suara caleg terpilih.Podcast Di Atas Meja episode kali ini ngobrolin kasak kusuk seputar Pemilhan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang agak laen. Disinggung juga gimana situasi demokrasi dan pemberantasan korupsi (korupsi politik) di Indonesia. Berbagai fenomena dan kontroversi pemilu dirangkum secara ringan dalam obrolan kali ini.Tenang, jangan tegang. Dengerin obrolan santai, interaktif, dan kritik satir soal pemilu dan demokrasi episode ini.#pemilu2024 #penggelembungansuara #podcast #diatasmeja #kecuranganpemilu #korupsi #ICW #antikorupsi #sahabaticw #pemiluagaklaen #inayawahid #demokrasiindonesia ------------------------------------------------------------Dukung & Terlibat dalam Kerja-kerja Antikorupsi.Jangan lupa subscribe, like, comment, dan bagikan video ini di media sosial kamu.
-
Eksik bölüm mü var?
-
Bulan Ramadan tiba, harga beras terpantau masih tinggi. Meski sempat dikatakan menurun, tapi penurunan tersebut tidak begitu signifikan. Sejak akhir tahun 2023 lalu, harga beras di pasaran terpantau terus meningkat. Puncak mahalnya harga beras ini terjadi pada Februari 2024 kemarin, bahkan ini disebut-sebut sebagai kenaikan harga tertinggi sepanjang sejarah di Indonesia. Di sisi lain, di tengah harga yang meningkat, pemerintah sebelumnya juga membagikan bantuan sosial (bansos) beras yang dinilai sarat muatan politik kepada warga jelang monetum pemilihan umum lalu. Banyak yang bilang, ini juga jadi salah satu faktor penyebab harga beras mahal di pasaran. Emang benar?Podcast Di Atas Meja episode kali ini akan membahas seputar harga beras ugal-ugalan bersama Almas Sjafrina (ICW), Iqbal Damanik (Greenpeace Indonesia), dan Ridwan Nanta (Komite Rakyat untuk Kedaulatan Pangan).#hargaberas #berasmahal #podcast #diatasmeja #krisisiklim #korupsi #ICW #antikorupsi #sahabaticw #berasnaik #berasmahalicw
-
Bulan Ramadan tiba, harga beras terpantau masih tinggi. Meski sempat dikatakan menurun, tapi penurunan tersebut tidak begitu signifikan.
Sejak akhir tahun 2023 lalu, harga beras di pasaran terpantau terus meningkat. Puncak mahalnya harga beras ini terjadi pada Februari 2024 kemarin, bahkan ini disebut-sebut sebagai kenaikan harga tertinggi sepanjang sejarah di Indonesia. Di sisi lain, di tengah harga yang meningkat, pemerintah sebelumnya juga membagikan bantuan sosial (bansos) beras yang dinilai sarat muatan politik kepada warga jelang monetum pemilihan umum lalu. Banyak yang bilang, ini juga jadi salah satu faktor penyebab harga beras mahal di pasaran. Emang benar?
Podcast Di Atas Meja episode kali ini akan membahas seputar harga beras ugal-ugalan bersama Almas Sjafrina (ICW), Iqbal Damanik (Greenpeace Indonesia), dan Ridwan Nanta (Komite Rakyat untuk Kedaulatan Pangan).
#hargaberas #berasmahal #podcast #diatasmeja #krisisiklim #korupsi #ICW #antikorupsi #sahabaticw #berasnaik #berasmahalicw -
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Banten kerap menimbulkan masalah. Mulai dari praktik titip menitip siswa hingga pungutan liar masih kerap terjadi. Meski demikian, hal seperti ini nampaknya tidak hanya terjadi di Banten. Fenomena koruptif seperti titip menitip siswa, pungutan liar hingga korupsi juga menghantui pendidikan kita hari ini di wilayah-wilayah lain. Bagaimana temuan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Banten dan Banten Bersih terkait proses penerimaan peserta didik baru? Apa catatannICW terkait isu PPDB dan korupsi pendidikan? Simak obrolan podcast kolaborasi ICW, Banten Bersih, KJI Banten, dan BantenNews.id
-
Sedih untuk mengatakan, tapi ini fakta di lapangan.
Di tengah momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun, harus kita bilang kalau koruptor masih saja mendapatkan banyak ‘keistimewaan’.
Seriusan? Ya, coba aja lihat berapa rata-rata hukuman bagi pelaku korupsi di tahun 2022 lalu, jawabannya cuma 3 tahun 4 bulan. Padahal, kerugian yang ditimbulkan puluhan triliun (Rp 42 triliun). Belum lagi banyak koruptor juga mendapatkan remisi hingga kemudahan jadi caleg bagi yang mau mencalonkan diri.
Jadi, sebenarnya gimana si melihat pemberantasan korupsi hari ini? Yuk, dengerin lagi obrolan refleksi kemerdekaan dan pemberantasan korupsi.
#HutRI78 #merdekadarikorupsi #merdekadarikorupsidanpolusi #merdekadaripolusi #trenvonisicw -
AJI Kota Samarinda bersama ICW melakukan pemantauan tren penindakan korupsi. Hasilnya, sepanjang tahun 2022, penindakan korupsi di Provinsi kalimantan Timur masih jauh dari kata baik, atau hanya sekitar 40% dari total target penindakan. Aparat Penegak Hukum di sana juga tidak begitu terbuka dalam mempublikasikan kasus yang mereka tindak, ini menyulitkan publik untuk melihat proses penegakan hukum di sana. Dalam pemetaan itu, ada banyak hal yang dipetakan, salah satunya sektor korupsi. Hal yang unik, tidak ada satu pun kasus SDA yang ditindak, padahal Kaltim dan SDA ibarat hal yang tidak bisa dipisahkan, ditambah sektor ini melibatkan transaksi yang sangat besar. Simak ulasannya di episode ini
-
Di awal tahun 2023, Transparency International Indonesia merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Hasilnya, IPK Indonesia turun drastis dari angka 38 menuju 34. Angka terendah sejak 1995. Penurunan IPK dapat dikatakan konsisten sejak revisi UU KPK pada 2019 lalu, meski sempat naik 1 angka di 2021, tapi tidak signifikan. Kalau Presiden Joko Widodo tidak memiliki strategi khusus dan memprioritaskan upaya pemberantasan korupsi, maka tidak akan ada perbaikan pemberantasan korupsi.
Simak obrolan bersama Koordinator ICW, Agus Sunaryanto mengenai proyeksi pemberantasan korupsi tahun 2023
-
Korporasi kerap bebas hukum saat berada dalam pusaran korupsi. Padahal, korporasi sebagai lembaga juga diuntungkan dalam praktik kotor ini
Indonesia memiliki peraturan yang bisa menghukum korporasi, hanya saja, penegak hukum lebih sering mengabaikan penjeratan korporasi
Simak obrolan lengkap ICW dengan Lakso Anindito di Podcast Di atas Meja by ICW -
Pemerintah merumuskan berbagai kebijakan baru di sektor energi. Namun sayangnya, kebijakan-kebijakan tersebut tampak dibuat untuk kepentingan para pengusaha, bukan rakyat. Sebagai contoh, Undang-Undang Minerba yang disahkan tahun 2020 memuat beberapa pasal yang sangat menguntungkan pengusaha, seperti penghapusan royalti dan kemudahan untuk memperpanjang izin. Tidak ada pengetatan hukuman bagi korporasi saat melakukan pelanggaran. Hal ini membuat potensi kerusakan dan dampak buruk yang diterima masyarakat akan semakin besar.
Berikut diskusi ICW dengan Direktur Program trend Asia, Muhamad Ashov. Selamat Mendengarkan
-
Kerusakan lingkungan kerap luput dalam perhitungan kerugian akibat suatu kejahatan, termasuk korupsi. Hal ini kerap terjadi karena perspektif lingkungan tidak dipakai oleh penegak hukum
-
Pandemi Covid-19 membutuhkan penanganan cepat. Namun, bukan hanya cepat, tapi juga harus tepat. Hasil penelitian dan pemantauan mitra ICW di Yogyakarta menunjukan adanya pengadaan alat kesehatan yang tidak sesuai ketentuan. Beberapa di antaranya bahkan tidak menyertakan harga wajar sehingga dibeli dengan harga lebih mahal dari harga pasar. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara. Di sisi lain, penanganan Covid-19 di Yogyakarta tidak baik, banyak korban jiwa, tapi anggaran kesehatannya tidak didistribusikan dengan seharusnya
-
Sumatera Utara menjadi salah satu provinsi dengan tingkat korupsi yang tinggi. Bahkan hampir setiap tahun kepala daerah di wilayah Provinsi Sumatera Utara terjaring operasi tangkap tangan aparat penegak hukum terkait korupsi. Mulai dari korupsi pengadaan hingga pembangunan infrastruktur. Adapun kerugian keuangan negara akibat korupsi di provinsi ini mencapai ratusan miliar setiap tahunnya.
Simak obrolan ICW dengan Koordinator SaHDAR, Ibrahim Puteh terkait "Hasil Pemantauan Tren Penindakan Korupsi di Sumatera Utara" sepanjang 2021 - semester I 2022
-
Pemberantasan korupsi di Indonesia, jalan di tempat! Tepatnya lagi di tempat yang buruk
Hasil pemantauan tren vonis korupsi 2021 yang dilakukan ICW menunjukan bahwa hukuman bagi koruptor masih sangat rendah. Hal ini sebetulnya bukan terjadi di tahun ini saja, tapi beberapa tahun ke belakang. Berbagai upaya advokasi, pemberian rekomendasi bahkan tuntutan publik melalui aksi, sudah dilakukan. Namun hasilnya, sama saja, tak berpindah meski satu hasta.
Simak obrolan bersama Peneliti Hukum ICW, Kurnia Ramadhana terkait hasil pemantauan tren vonis korupsi 2021. Seberapa lama rata-rata hukuman dijatuhkan kepada koruptor dan apakah mereka dibebankan pidana uang pengganti yang besar?
Kajian lengkapnya di www.antikorupsi.org
-
Masyarakat Transparansi Aceh menjelaskan bahwa anggaran yang didapat aparat penegak hukum Aceh cukup besar. Namun, besaran anggaran tersebut tidak sejalan dengan penindakan kasus korupsi di sana. APH cenderung menindak kejahatan kriminal selain korupsi. Tidak hanya enggan menindak, beberapa kasus korupsi juga berhenti di tegah proses penindakan. Simak obrolan ICW dan Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian dalam podcast berikut. Di dalamnya turut membahas potret korupsi dan tren korupsi di Aceh. Selamat mendengarkan
-
Pemerintah melalui Kementerian Agama menggelontorkan Rp 2,59 T untuk program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren. Dana tersebut ditujukan untuk membantu operasional Pondok Pesantren. Namun pada praktiknya, dana tersebut banyak dipotong oleh “oknum” dan merugikan ponpes.
Di sisi lain, proses administrasi dalam rangka penyaluran BOP Pesantren juga minim verifikasi. Hasilnya, banyak pesantren yang tidak berhak tapi tetap menerima bantuan, sedangkan yang berhak tidak mendapatkannya. Untuk melihat problem proses penyaluran BOP Pesantren, ICW melakukan penelusuran lapangan dan menemukan berbagai potensi pelanggaran bahkan korupsi.
Berikut ulasan iCW bersama Hafijal (Peneliti MaTA) dan Aris Mulyawan (Jurnalis) dalam podcast episode ini
#boppesantren #bopkemenag
-
Pendidikan adalah hak dasar bagi seluruh masyarakat, dan kewajiban negara untuk memenuhinya
Namun sayangnya, hingga lebih dari 70 tahun Indonesia merdeka, kualitas pendidikan Indonesia masih jauh dari kata baik. Disparitas juga masih sangat jelas terlihat, masih banyak sekolah yang tidak punya guru, tidak punya meja kursi, bahkan tidak punya ruangan. Salah satu akar masalahnya adalah korupsi di sektor pendidikan.
Hal ini harus segera diberhentikan dan diperbaiki. Salah satunya melalui pengawasan dan peran aktif masyarakat. Simak obrolan ICW bersama Hadi Laksono (Penyuluh Antikorupsi dan Kepala Madrasah), Jumono (Sekretaris Perkumpulan Wali Murid Koloni 8113, Dewi Anggraeni (Peneliti ICW -
Di akhir Januari 2022, KPK mengeluarkan Peraturan Komisi (Perkom) No. 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam Perkom tersebut, ada pasal menarik yang mengatur soal siapa saja yang bisa dan tidak bisa menjadi pegawai KPK. Pasal tersebut melarang setiap orang yang pernah diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat untuk menjadi pegawai KPK. Hal ini menimbulkan asumsi bahwa pasal tersebut ditujukan kepada 57 pegawai yang tidak lolos TWK, sebab mereka diberhentikan secara hormat. KPK seolah mempraktikan politik bumi hangus untuk para pegawai berintegritas.
Di podcast berjudul "Politik Bumi Hangus KPK Part 2", Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo mengulas soal perkom No. 1 Tahun 2022. Sebuah peraturan yang bermasalah dan praktik jahat yang menutup akses KPK bagi mereka yang berintegritas tapi menjadi korban TWK. Selamat mendengarkan!
-
Di akhir Januari 2022, KPK mengeluarkan Peraturan Komisi (Perkom) No. 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam Perkom tersebut, ada pasal menarik yang mengatur soal siapa saja yang bisa dan tidak bisa menjadi pegawai KPK. Pasal tersebut melarang setiap orang yang pernah diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat untuk menjadi pegawai KPK. Hal ini menimbulkan asumsi bahwa pasal tersebut ditujukan kepada 57 pegawai yang tidak lolos TWK, sebab mereka diberhentikan secara hormat. KPK seolah mempraktikan politik bumi hangus untuk para pegawai berintegritas.
Di podcast berjudul "Politik Bumi Hangus KPK Part 1", ICW berbincang dengan Akademisi FH UGM, Dr. Zainal Arifin Mochtar soal perkom dan bagaimana peraturan tersebut bermasalah. Juga terkait komitmen negara untuk pemberantasan korupsi. Selamat mendengarkan
-
Dalam skema ketenagalistrikan, kita mengenal kebijakan Take or Pay. Kebijakan ini dijalankan oleh PLN untuk proses pembelian dan produksi listrik, khususnya dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Kebijakan ini sudah lahir sejak lama, sekitar 20 tahun lalu dan dianggap dapat menjadi solusi bagi krisis listrik di Indonesia. Namun, setelah 20 tahun lebih, setelah Indonesia lepas dari krisis listrik dan ekonomi, kebijakan ini justru kerap menjadi biang kerugian PLN. Kalau merugikan, kenapa kebijakan ini tetap dipertahankan? Simak obrolan lengkap soal take or pay bersama Deon Arinaldo, Program Manager Energy Transformation IESR
- Daha fazla göster