Folgen
-
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Bertemu lagi bersama gua Nurkholis Mahmud dalam bincang bersama kawan sesi CSP atau Curhatan Seorang Pujangga.
Jangan Lupa Subscribe Podcast gua, ikutin gua juga di Youtube, Tiktok dan Instagram yang link nya gua taro di bawah
Enjoy the podcast
https://www.instagram.com/nrkholis99/
https://www.tiktok.com/@kurma_it?is_from_webapp=1&sender_device=pc
https://www.youtube.com/@kurma_it/
--- Support this podcast: https://podcasters.spotify.com/pod/show/bbk/support -
Kali ini kita akan kembali berbincang di malam hari, meskipun ga terkonsep gapapa ya gaeess hehehe. Insyaallah nanti kita akan berkoknsep lebih baik lagi.
Jangan Lupa Follow Instagram dan Tiktok Gua juga Subscribe Youtube Gua okay?
Instagram : https://www.instagram.com/nrkholis99/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kurma_it?is_from_webapp=1&sender_device=pc
Youtube : https://youtube.com/@kurma_it
Music by https://www.bensound.com
License code: XEYOKPGSYOOJMHHY
--- Support this podcast: https://podcasters.spotify.com/pod/show/bbk/support -
Fehlende Folgen?
-
Segmen Baru Bincang Bersama Kawan, Bincang Malam. Akan menemani kawan-kawan menuju ruang tidur yang lelap dan nyenyak
--- Support this podcast: https://podcasters.spotify.com/pod/show/bbk/support -
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Bertemu lagi bersama saya Nurkholis Mahmud, dalam Bincang Bersama Kawan. Selamat pagi, selamat siang, selamat malam bagi kawan-kawan pendengar Bincang Bersama Kawan. Episode kali ini ada sebuah topik yaitu Insecure dari seorang kawan saya yang menyarankan. Jadi, selamat mendengarkan.--- Support this podcast: https://podcasters.spotify.com/pod/show/bbk/support
-
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Bertemu lagi bersama saya Nurkholis Mahmud dalam Bincang Bersama Kawan.
Maaf banget tadi error terus pas upload karena ini sampe 1 jam setengah. Jadi gua bagi 2 part dan ini part keduanya. Selamat mendengarkan.
--- Support this podcast: https://podcasters.spotify.com/pod/show/bbk/support -
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Bertemu lagi bersama saya Nurkholis Mahmud dalam Bincang Bersama Kawan.
Maaf banget tadi error terus pas upload karena ini sampe 1 jam setengah. Jadi gua bagi 2 part dan ini part pertamanya. Selamat mendengarkan.
--- Support this podcast: https://podcasters.spotify.com/pod/show/bbk/support -
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Bertemu lagi bersama saya Nurkholis Mahmud dalam Bincang Bersama Kawan.
Selamat Pagi, Selamat Siang, Selamat Malam bagi kawan-kawan yang mendengarkan.
Kemarin gua sempet bikin voting di Instagram gua @nrkholis99 tentang "Gimana kalo bikin podcast tentang curhat?" dan bbbbuuuuuaaannnyyyyaaaakk dari kalian yang minta buat bikin, sekitar 96% pemilih memilih Ya. Di podcast kali ini gua kasih nama Segmen "CSP (Curhatan Seorang Pujangga)".
Selamat Mendengarkan.
@nrkholis99
--- Support this podcast: https://podcasters.spotify.com/pod/show/bbk/support -
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Terkait dengan kita-kita, eh, kalian yang nyalahin pemerintah gak pro agama, penghalang beribadah, di bawah ini saya kasih nih draft nya.
Ketentuan Hukum.
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
2. Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
4. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
5. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.
6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.
7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.
8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.
9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.
Instagram : @nrkholis99
--- Support this podcast: https://podcasters.spotify.com/pod/show/bbk/support -
Selamat pagi, selamat siang, selamat malam kawan-kawan yang sedang mendengarkan dalam aktifitas apapun itu, tetap semangat, jaga kesehatan dan juga kebersihan.
Seperti yang kita ketahui selama 14 Hari ke depan, aktifitas kita dibatasi atas himbauan pemerintah agar meminimalisir semakin meluasnya wabah Covid-19.
Kawan-kawan sebenarnya gak usah panik. Karena dari info yang baru saja saya dapat setelah upload podcast ini ternyata gejala Corona itu adalah batuk, sesak nafas dan demam. Bagi temen-temen yang batuknya baru cuma sesaat doang, gak sesak nafas, itu tetap tenang aja teman-teman dan yang terpenting periksakan ke dokter.
Follow my Instagram Account.
@nrkholis99
--- Support this podcast: https://podcasters.spotify.com/pod/show/bbk/support -
Selamat datang teman-teman di Bincang Bersama Kawan Ep. 01 dengan judul Future Plan. Hadir bersama saya tamu spesial yaitu kawan saya sendiri Athallah Aqil Sukendar dan Laras. Membahas tentang Future Plan, yuk dengarkan. Jangan lupa share jika menurut kalian bermanfaat.
Podcast ini bisa kalian dengarkan di spotify
Jangan lupa juga follow Social Media Instagram kita
@nrkholis99
@larsfhns
@aqilathallah12
Nantikan juga episode selanjutnya
--- Support this podcast: https://podcasters.spotify.com/pod/show/bbk/support -
Podcast pertama yang saya post adalah sebuah perbincangan dengan dia yang selalu merindukan. Kepada kalian yang sedang merantau, pulanglah sesekali, karena selalu ada yang merindukan.
--- Support this podcast: https://podcasters.spotify.com/pod/show/bbk/support